REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jamaah haji khusus kesulitan mendapat barcode atau izin masuk jamaah haji ke tanah suci. Dari 136 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) baru 96 yang sudah mendapat barcode.
Masalah ini, menurut Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu disebabkan terjadi masalah pada kuota jamaah haji khusus. Yaitu, jumlah jamaah haji khusus telah melebihi kuota yang ditentukan.
Dari 17 ribu kuota untuk jamaah haji khusus, sudah kelebihan sekitar 200 jamaah. Artinya, saat ini jamaah haji khusus jumlahnya 17.200 orang.
Permasalahan ini sudah direspon pemerintah.Anggito akan mengalihkan kuota jamaah haji khusus ke jamaah haji reguler. Namun, pemindahan itu harus mendapat persetujuan Kementerian Haji Arab Saudi.
"Insya Allah ada solusinya. Kita sudah mengirimkan surat persetujuan Kementerian Haji Saudi Arabia," kata Anggito pada Republika, Jum'at (12/10).
Anggito menambahkan, surat dari pemerintah tersebut menjelaskan kondisi kuota jamaah haji khusus dan reguler. Serta meminta persetujuan pemerintah Arab Saudi untuk mengalihkan kuota haji khusus ke reguler yang masih dibawah standar. Surat sudah dikirim ke pemerintah Arab Saudi sejak Kamis (11/10) kemarin.
Anggito meenambahkan, meskipun dialihkan ke kuota jamaah reguler, hak-hak jamaah haji khusus tetap sama seperti jamaah haji reguler lainnya. Misalnya penginapan minimal dengan hotel bintang 4 dan berada di ring 1.
Anggito membantah isu pungutan tambahan untuk mendapat barcode jamaah haji khusus. Beredar kabar jamaah haji khusus dikenai biaya lagi sebesar 300 riyal tiap jamaah untuk mendapat barcode atau izin masuk jamaah haji ini. Saat ditanya terkait kebenaran kabar itu, Anggito membantahnya. "Tidak ada," tegas dia.