Jumat 12 Oct 2012 12:35 WIB

Pengurusan Barcode Haji Khusus Terlambat

Rep: Heri Ruslan/ Red: Dewi Mardiani
Barcode (ilustrasi)
Barcode (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Proses pengurusan barcode atau izin masuk jamaah haji khusus ke Tanah Suci, pada Musim Haji 1433 Hijriah terlambat. Hingga Kamis (11/10) malam, baru 96 dari 136 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mengantongi barcode.

''Insya Allah, Jumat (12/10) semua PIHK telah mendapatkan barcode. Sehingga, seluruh jamaah haji khusus bisa berangkat ke Tanah Suci,'' ujar  Kepala Seksi PIHK, Matyuri Casdui Salamun, Jumat (12/10). Tahun ini, kuota jamaah haji khusus mencapai 17 ribu.

Matyuri mengungkapkan, Muasasah Asia Tenggara telah mengakui adanya keterlambatan pengurusan barcode. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses pengurusan pin dan barcode untuk jamaah haji khusus terlambat. ''Biro travel haji terlambat dalam mengajukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan barcode,'' tuturnya.

Selain itu, kata Matyuri, setelah surat persetujuan untuk mengurus izin kontrak (PIN) keluar, biro travel haji juga lambat menyerahkan dokumen. ''Barangkali pihak travel membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kontrak-kontraknya dengan pihak hotel,'' kata dia.

Proses pengurusan barcode juga terlambat karena Kementerian Haji Arab Saudi menggunakan sistem baru. Karena sistem yang digunakan masih baru, kata Matyuri, pihak kementerian masih menghadapi kendala dalam bidang IT dan sumberdaya manusia (SDM). Akibatnya, proses pengurusan barcode menjadi terhambat.

''Pengajuan proses administrasi dari Muasasah Asia Tengara ke Kementerian Haji Arab Saudi juga dilakukan bertahap. Sehingga, setelah semua beres baru PIN dan Barcode keluar,'' ungkap Matyuri.

Di Tanah Air beredar kabar bahwa proses pengurusan Barcode untuk PIHK terlambat karena Muasasah meminta tambahan biaya sebesar 300 riyal per jamaah. Matyuri menegaskan bahwa kabar itu tak benar. ''Setahu saya, tak ada permintaan tambahan biaya yang diajukan Muasasah.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement