Kamis 11 Oct 2012 10:45 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitnah (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dikemukakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar kaum Muslimin menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah) karena terpelesetnya lisan adalah ibarat terpelesetnya pedang.

Mengenai munculnya fitnah, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sudah dekat masa dan berkurang amalan, muncul kekikiran, muncul kekacauan (fitnah), dan banyak kekacaubalauan."

Lalu para sahabat bertanya, "Apa itu ya Rasulullah SAW?”

Rasulullah SAW menjawab, "Pembunuhan dan pembunuhan.”

Dalam hadis lain disebutkan bahwa fitnah juga dapat muncul karena kebodohan merajalela, ilmu telah tercabut, dan banyak kekacauan serta pembunuhan (HR. Bukhari dari Abu Musa).

Pengertian fitnah yang menonjol adalah perpecahan yang timbul akibat saling bermusuhan di antara sesama kaum muslimin, yang berakibat terjadinya saling membunuh dan akibat dari kebodohan serta kecongkakan.

Alquran maupun sunah Rasulullah SAW memperingatkan kaum Muslimin agar mereka meminta perlindungan dari fitnah. Surah Al-Ma'idah ayat 101 misalnya, mengimbau orang-orang beriman agar tidak menanyakan (kepada Rasulullah SAW) hal-hal yang jika diterangkan justru akan menyusahkan umat Islam sendiri.

Nabi SAW bersabda sembari memohon perlindungan kepada Allah SWT dari akibat buruk fitnah, “A'uzu billlah min su’il fitani." Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari buruknya fitnah.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement