Senin 08 Oct 2012 23:23 WIB

Inilah Ancaman Islam Bagi Koruptor (6-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pada kesempatan lain Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membacakan talbiah datang seruan dari langit, 'Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu akan bahagia. Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu diterima dan tidak dicampuri dosa'.”

“Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiah maka datang seruan dari langit, 'Tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia. Perbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala (tidak diterima)’.” (HR. At-Tabrani).

Atas dasar logika dan hadis tersebutlah Imam Ahmad bin Hanbal mengambil kesimpulan tentang tidak sahnya ibadah dengan menggunakan perlengkapan hasil korupsi.

Hukuman bagi Koruptor

Ulama fikih telah membagi tindak pidana Islam kepada tiga kelompok, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan, dan tindak pidana takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir.

Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis. bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syarak kepada hakim.

Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syarak dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement