REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diingatkan untuk memenuhi seluruh kontrak yang telah disepakati dengan jamaah.
Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat, meminta agar jamaah yang mendapat pelayanan tak sesuai dengan kontrak agar melapor kepada kantor Misi Haji Indonesia.
''Hak-hak jamaah haji khusus harus dipenuhi, seseuai komitmen yang telah disepakati dengan jamaah,'' ungkap Arsyad, Senin (8/10). Pemerintah akan menindak tegas PIHK yang terbukti menelantarkan jamaahnya.
Arsyad mencontohkan, jamaah haji khusus minimal harus tinggal di hotel berbintang empat. Jamaah haji khusus tak bolah tinggal diam jika mendapat pelayanan yang buruk.
Tahun ini, jamaah haji khusus yang berangkat lewat biro perjalanan haji jumlahnya mencapai 17 ribu orang. Menurut Kepala Seksi Pengendalian PIHK Daker Makkah, Matyuri Casdui Salamun, jamaah haji khusus sudah mulai masuk ke Tanah Suci Makkah.
Namun, hingga Ahad (7/10) baru ada satu PIHK yang melaporkan kedatangannya ke Makkah. ''Berdasarkan laporan sudah ada 10 rombongan jamaah haji khusus yang sudah datang di Makkah, namun mereka belum melapor,''papar Matyuri.
Pihaknya mengingatkan agar seluruh PIHK segera melaporkan ke kantor Misi Haji Indonesia daerah kerja Makkah begitu jamaah mereka telah sampai di Tanah Suci. ''Bagi yang tidak melaporkan keberadaannya akan kita tindak tegas.''