REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Jamaah haji asal Pamekasan yang kedapatan membawa ratusan buku nikah palsu berkembang dengan dugaan sindikat yang lebih besar. Selain pasangan suami-istri itu, didapati juga dua jamaah lain yang ditangkap di Madinah karena hal yang sama. Keempatnya mengaku dititipi oleh seseorang yang bernama sama Udin.
Dirjen BPIH, Anggito Abimanyu mengungkapkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Petugas terus mendalami kasus ini karena menyangkut dokumen negara.
Sementara ini masih belum diketahui apakah kasus ini melibatkan sindikat yang lebih besar, namun, kemungkinan itu masih terus didalami. Dalam kasus ini, pelaku menyalahi aturan karena memalsukan dokumen negara dan mengedarkannya.
"Sedang didalami apakah ini kelalaian atau ada jaringan yang lebih besar," ungkap Anggito pada Republika.
Menurut Anggito, kalau berdagang saat ibadah haji diperbolehkan, namun jika menyangkut praktek-praktek yang menyalahi aturan itu tidak boleh. Yang dibawa pelaku adalah dokumen. Milik negara, kemungkinan akan digunakan untuk praktek-praktek yang tidak benar di Arab Saudi