Rabu 26 Sep 2012 17:30 WIB

Hukum Berobat dengan Khamar (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Demikian juga orang-orang Italia. Khamar adalah pembuka atau pembangkit nafsu atau selera untuk pertama kalinya, akan tetapi jika terus berlanjut maka kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa membahayakan tubuh, yaitu disfungsi organ-organ pencernaan dan daerah sekitarnya.

Maka, setelah "manfaat" yang mereka peroleh dengan meneguk khamar, muncul bahaya, petaka yang tidak ringan lagi tidak sedikit; awalnya adalah disfungsi organ-organ dalam, kemudian hilangnya gairah, dan terakhirnya dalah kanker ganas.

Dan telah datang utusan dari Yaman dan utusan dari Hadhramaut menemui Nabi Muhammad SAW meminta agar dibolehkan meminum khamar, sebab negeri mereka sedang dingin. Akan tetapi Rasulullah enggan mengizinkannya.

Dalam sunan Abu Daud, disebutkan Dailam Al-Humairi meminta Nabi, "Wahai Rasulullah, kami dari negeri yang dingin, kami mengobati di sama sesuatu yang sangat berat dan kami menggunakan adonan gandum ini untuk menguatkan kegiatan kami dan menolong negeri kami.”

Maka Rasulullah bersabda, "Apakah adonan itu membuat kalian mabuk?"

Dailam menjawab, "Ya."

Mendengar hal itu lantas Rasulullah bersabda, "Maka, tinggalkanlah hal itu."

Dailam berkata, "Akan tetapi manusia enggan meninggalkan adonan itu."

Rasulullah menjawab, "Jika mereka enggan meninggalkannya, maka bunuhlah mereka."

sumber : Fatwa Dr Muhammad Ali Al-Bar, Mufti Arab Saudi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement