Rabu 26 Sep 2012 17:05 WIB

Hukum Berobat dengan Khamar (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Maka Allah SWT, Sang Pencipta segala sesuatu, yang dampak negatifnya menjadi manfaat dalam satu hal tidaklah mungkin menjadikan sesuatu itu bermanfaat.

Dengan hal ini,gugurlah alasan orang yang ingin menjadikan obat dengan khamar dan yang menukil ucapan ini dari Al-Rabi' dan Ad-Dhahak.

Dalam hal ini ada hadis dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang lainnya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan Khamar, menjadikan dampak negatifnya sebagai manfaat bagi manusia."

"Manfaat" ini tidak pasti, mungkin berupa manfaat materi bagi orang-orang yang menjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi, hal itu adalah kamuflase besar karena merugikan masyarakat dan kerugian material yang sangat banyak.

Mungkin juga berupa manfaat kedokteran dan industrinya, dan mayoritasnya juga hanya anggapan. Semacam anggapan bahwa khamar bisa membangkitkan nafsu. Khamar dari dahulu dijadikan sebagai alat pembangkit nafsu atau selera yang digunakan oleh orang-orang Yunani, Romawi, Persia, Arab, bahkan mereka mendalami ilmu tentang hal ini.

Orang-orang Eropa saat ini, khususnya Prancis menggunakannya juga untuk membangkitkan nafsu. Mereka menyebutnya dengan Apenibf, yaitu sang pembangkit selera. Dan kebiasaan mereka adalah mereka tidak mengonsumsi makanan berat kecuali diawali dengan khamar terlebih dahulu.

sumber : Fatwa Dr Muhammad Ali Al-Bar, Mufti Arab Saudi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement