Rabu 26 Sep 2012 16:46 WIB

Hukum Berobat dengan Khamar (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dari Abu Hurairah, "Rasulullah melarang berobat dengan sesuatu yang jelek." (HR. Abu Daud).

Dalam Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya danmenjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram."

Dan dari Thariq ibn Suwaid Al-Hadhrami, “Aku berkata kepada Rasulullah bahwa di daerah kami ada anggur-anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami menggunakannya untuk mengobati orang yang sedang sakit.” Maka Rasulullah bersabda, "Itu (anggur perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit." (HR. Muslim).

Para mutaqadimin mengira bahwa khamar memiliki kandungan yang bermanfaat bagi manusia. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan perjudian, katakanlah, "Di dalam keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa-dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).

Maka, banyak para ulama yang membantah anggapan-anggapan demikian. Di antaranya adalah Imam Al-Shan'aniy. Ia mengatakan dalam kitab “Subul A-Salam”, “Kitab Al-Najmi Al-Wahhah”, segala yang dikatakan para dokter bahwa khamar memiliki kandungan yang bermanfaat bagi manusia bila meminumnya adalah pengakuan Alquran akan kepercayaan manusia sebelumnya.

Adapun setelah turunnya ayat dalam Surah Al-Ma'idah, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, kurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah (lotere -pent) adalah perbuatan nista, salah satu perilaku syaithan, maka tinggalkanlah agar kalian beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

sumber : Fatwa Dr Muhammad Ali Al-Bar, Mufti Arab Saudi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement