Selasa 25 Sep 2012 11:22 WIB

Naik Haji tanpa Muhrim (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Jamaah haji wanita dan pendampingnya di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji wanita dan pendampingnya di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian kecil Mazhab Syafi’i berseberangan dengan pendapat ini. Bagi mereka, yang terpenting bukan muhrim, tetapi jaminan rasa aman.

Sekalipun ia tergabung dalam kloter atau rombongan, tapi aman maka tak jadi soal tanpa muhrim.

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan sama terkait muhrim. Menurut mereka, muhrim merupakan syarat wajib haji.

Alternatifnya ialah suami atau mitra bepergian dari pihak perempuan. Tak penting berapa jumlahnya. Bisa juga mitra yang terdiri atas para lelaki tepercaya.

Sedangkan menurut Mazhab Dhahiri, perempuan yang belum atau tidak bersuami, dan Muslimah yang tidak memiliki muhrim maka ia tidak jadi masalah berangkat haji tanpa ditemani siapa pun.

Dengan catatan, haji yang ia lakukan ialah haji wajib, yaitu haji perdana yang kali pertama ia lakukan. Ketentuan ini tidak berlaku jika haji yang ia kerjakan termasuk kategori haji sunah atau haji kedua, ketiga kali, dan seterusnya.

Menurut Mazhab Hanbali, haji tidak wajib bagi perempuan yang tidak ada muhrim atau suami. Menariknya, Imam Ahmad berpendapat keberadaan muhrim tidak termasuk syarat wajib, tetapi sebatas syarat pelaksanaan yang menyangkut teknis (ada’).

Ini berarti, perempuan yang tidak memiki kedua hal itu bisa membayar seseorang untuk melaksanakan haji. Artinya, kewajiban haji tidak gugur.

Kendati demikian, mayoritas mazhab ini memilih opsi muhrim adalah syarat wajib. Pendapat sama juga diungkapkan oleh Mazhab Hanifi. Dalam pandangan mereka, haji hanya wajib bagi perempuan yang disertai muhrim atau suami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement