Ahad 16 Sep 2012 12:59 WIB

Hukum Haji tanpa Wukuf (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ribuan umat Muslim berdoa di Jabal Rahmah, saat wukuf di Padang Arafah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ribuan umat Muslim berdoa di Jabal Rahmah, saat wukuf di Padang Arafah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu rukun utama haji ialah wukuf di Padang Arafah. Hikmah di balik ritual ini ialah sebagai peringatan terhadap segenap manusia akan keberadaan padang Mahsyar.

Wukuf di Arafah adalah replika untuk peristiwa saat seluruh anak Adam, berkumpul di Mahsyar untuk menunggu gilirang perhitungan amal (hisab).

Para ulama bersepakat, bila wukuf pada 9 Dzulhijah tersebut ditinggalkan, haji seseorang dianggap tidak sah. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “Haji itu adalah wukuf di Arafah.” (HR Nasai dan Tirmidzi).

Sedangkan waktu wukuf ialah ketika matahari tergelincir atau bergeser dari tengah hari (kira-kira pukul 12.00 waktu setempat).

Ada banyak amalan sunah yang di anjurkan selama wukuf, seperti pelaksanaan khutbah dan memperbanyak doa. Lantas, bagaimana bila seorang Muslimah karena faktor tertentu terkendala menunaikan wukuf?

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah memaparkan permasalahan ini dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Wanita”. Menurut dia, ketidakhadiran Muslimah yang berhaji saat prosesi wukuf dapat dikategorikan menjadi empat klasifikasi utama.

Kategori yang pertama ialah bila yang bersangkutan sama sekali tidak mengikuti ritual wukuf hingga akhir pelaksanaannya, yaitu akhir malam sebelum fajar hari berikutnya tiba. Tidak ada perbedaan pendapat soal kasus ini. Para ulama sepakat, ia dianggap telah tertinggal hajinya.

Sahabat Jabir bin Abdullah pernah mengatakan, haji itu berakhir sampai terbit fajar pada malam pertemuan (malam singgah di Muzdalifah, yakni malam Nahar).

Abu Zubair menanyakan kepada Jabir, apakah pernyataan itu juga pernah ditegaskan oleh Rasulullah? Jabir menyatakan, hal yang sama juga ditekankan oleh Nabi. Hadis riwayat Nasai dan Abu Daud di atas juga menjadi landasan yang kuat perihal tidak sahnya haji bila tertinggal wukuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement