Jumat 14 Sep 2012 21:40 WIB

Hukum Bedah Plastik (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bedah plastik (ilustrasi).
Foto: medicalretreatabroad.com
Bedah plastik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pendapat senada juga dikemukakan oleh Hasanain Muhammad Makhluf dalam bukunya “Safwah Al- Bayan”.

Menurut Makhluf, termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT adalah melakukan bedah plastik untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan kerut wajah karena ketuaan, memperkecil, memperbesar, atau mengencangkan payudara, memperbesar pinggul, melangsingkan pinggang, dan bedah tulang yang menunjukkan tanda-tanda ketuaan.

Hal-hal seperti ini tidak dibenarkan syariat Islam, seperti yang dijelaskan dalam Surah An-Nisa' di atas dan juga ditegaskan dalam Surah Ar-Rum (30) ayat 30.

Alasan lain yang dikemukakan oleh ahli fikih dalam mengharamkan bedah plastik untuk mempercantik diri adalah hadis Rasulullah SAW, "Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka (alis), yang dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadis ini, menurut Abdus Salam, secara jelas mengharamkan upaya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW ditanya oleh seorang wanita yang setelah menikah rambutnya rontok sehingga suaminya menyuruhnya agar memakai rambut palsu. Ketika itu Rasulullah SAW bersabda, "Allah mengutuk orang yang memakai rambut palsu dan yang menyediakan rambut palsu.” (HR. Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda, "Penyakit yang tidak bisa diobati adalah penyakit ketuaan." (HR. Abu Dawud).

Jadi menurut Abdus Salam, upaya menghindari ketuaan merupakan upaya yang mengandung unsur penipuan yang dilarang oleh syariat Islam. Dalam hadis-hadis di atas, Rasulullah SAW secara tegas memakai kata "la'ana " yang berarti mengutuk. Suatu Pekerjaan yang terkutuk merupakan pekerjaan yang tidak dapat dibenarkan syarak.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement