REPUBLIKA.CO.ID, Bedah plastik adalah bedah yang dilakukan untuk memperbaiki bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat, atau untuk mempercantik dari. Dalam fikih modern, bedah plastik disebut al-jirahah (amaliyyah) at-tajmiyiah.
Persoalan bedah plastik belum dikenal, baik sebelum maupun sesudah zaman Imam Mazhab fikih yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Oleh sebab itu, dalam literatur fikih klasik tidak dijumpai permasalahan ini. Pembahasan bedah plastik yang muncul dalam literatur fikih modern merupakan ijtihad ulama fikih modern.
Ulama fikih modern meninjau persoalan bedah plastik dari sisi tujuan dilakukannya bedah tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim As-Sakari, seorang ahli fikih dari Mesir, dalam bukunya “Al-Ada' Al-Adamiyyah min Manzur Al-Islam” (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam), membagi bedah plastik menjadi dua, yaitu bedah plastik dengan tujuan pengobatan dan bedah plastik dengan tujuan mempercantik diri.
Bedah plastik dengan tujuan pengobatan dibagi lagi menjadi dua. yaitu bedah plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan bedah plastik yang bersifat dibutuhkan.
Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum dibolehkan, baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni, dibolehkan secara hukum.
Sebab, jika tidak dilakukan pembedahan, bisa menyebabkan air seni merembes ke tempat-tempat lain sehingga yang mengidap penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang karena pakaian dan badannya sering bemajis. Selain itu, penyumbatan air seni juga dapat menimbulkan penyakit lain bagi yang bersangkutan.