Sabtu 08 Sep 2012 21:15 WIB

Hukum Mengintegrasikan Kewarganegaraan (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa konsekuensi dan dampak positif dari integrasi itu menurut hasil keputusan dan fatwa Dewan tersebut. Di antaranya, pentingnya menguasai bahasa dan pola dan sistem yang berlaku di Eropa.

Ketentuan ini mengharuskan Muslim untuk taat pada hukum dan perundang-undangan di wilayah tersebut. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al- Maidah [5]: 1).

Konsekuensi lainnya, yaitu partisipasi aktif masyarakat Muslim Eropa dalam hidup bermasyarakat dan berkomitmen aktif berkarya untuk kepentingan publik. Tuntunan ini sesuai dengan perintah berbuat baik yang tertera dalam Surah Al-Hajj ayat 77.

Dewan juga menekankan pentingya produktivitas dan kreativitas Muslim. Hal ini merupakan upaya nyata untuk peningkatan taraf perekonomian dan membantu menekan angka pengangguran.

Kemandirian dan produktivitas ini selaras dengan anjuran agar selalu memberi dan berbagi, sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar. Dan kedermawanan itu sulit terwujud bila Muslim sendiri justru menganggur.

Selain mengeluarkan fatwa integrasi, Dewan juga merekemondasikan urgensi keadilan, kebebasan beragama dan kesetaraan bagi semua warga negara. Dewan juga mendesak perlawanan terhadap diskrimasi dan sikap rasis sejumlah kalangan atas Muslim.

Dari sini, Dewan melihat pentingnya harmoni antarberbagai elemen di Eropa dan urgensi komunikasi dan kerjasama lintas unsur negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement