Sabtu 08 Sep 2012 18:35 WIB

Bolehkah Berbagi Hadiah dengan Non-Muslim? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Hadiah (ilustrasi).
Foto: gifts4women.org
Hadiah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kehidupan sehari-hari, Muslimah akan banyak bersinggungan secara langsung dengan berbagai individu dengan ragam latar belakang sosial, pendidikan, dan terkecuali agama.

Perbedaan itu, misalnya ia temui di lingkungan kerja, kompleks perumahan, ataupun bahkan selama di bangku sekolah hingga saling menjadi sahabat karib sejak belia.

Kedekatan itu memunculkan rasa ingin berbagi hadiah antarsatu sama lain. Lantas, bolehkah praktik saling memberi hadiah itu terjadi antara seorang Muslimah dan non-Muslimah?

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya berjudul “Fiqih Wanita” menjelaskan hal ihwal terkait hukum berbagi hadiah kepada non-Muslim tersebut. Hal mendasar yang ia tekankan ialah landasan filosofi dan faidah di balik kebajikan berbagi hadiah.

Menurut dia, mengutip kitab “Al Hujjah Al-Balighah”, tradisi dan anjuran saling memberi hadiah bertujuan untuk mewujudkan kasih sayang di antara sesama manusia.

Dan maksud tersebut sulit terwujud tanpa ada timbal balik dari kedua belah pihak. Bagi penerima hadiah, pemberian tersebut bisa memunculkan rasa cinta dan keakraban dengan si pemberi.

Di saat bersamaan, memberi hadiah sejalan dengan hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa mereka yang lebih sering memberi lebih baik dibandingkan orang yang selalu meminta-minta. Tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.

Syekh Kamil menyertakan legalitas anjuran saling berbagi hadiah. Hadiah telah disyariatkan penerimaannya dan telah ditetapkan pahala bagi para pemberinya. Konon, Rasulullah SAW kerap memberikan hadiah kepada para sahabat ataupun koleganya. Di lain kesempatan, Rasul juga menerima pemberian seseorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement