Selasa 04 Sep 2012 21:03 WIB

Kurban dalam Ibadah Haji (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Perintah untuk menyembelih hewan kurban tidak hanya dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha ataupun saat melaksanakan akikah saja, tetapi juga pada saat musim haji, terutama mereka yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta yang melanggar larangan ihram. Jamaah haji harus berkurban dengan membayar dam (denda).

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni ifrad, qiran dan tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam, ada yang sunah dan ada yang wajib.

Haji ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah setelah terlebih dahulu melakukan kewajiban haji. Karenanya, jamaah yang melakukan haji ifrad ini disunahkan untuk menyembelih kurban.

Biasanya, haji ini dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba di sana mereka langsung bisa melaksanakan haji. Setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.

Sementara itu, jamaah haji diwajibkan untuk mengeluarkan dam (bayar denda) jika melakukan lima hal berikut:

Pertama, melakukan haji qiran. Yakni, proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, atau mabit diniatkan untuk haji dan umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain, kecuali saat wukuf yang merupakan rukun haji.

Kedua, haji tamattu’. Haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, di sana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga biasanya mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahalul (memotong rambut), para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah, yakni pada 8-9 Dzulhijjah.

Pada tanggal tersebut mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses pelaksanaan ibadah haji, sehingga para jamaah ini melakukan dua kali ihram. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini wajib membayar dam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement