Senin 03 Sep 2012 07:33 WIB

Teladan Sahabat Rasul dalam Mengelola Keuangan Negara (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sungguh sangat ironis maraknya tindak korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat di negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini.

Jika diteliti sejarah umat Islam pada saat-saat munculnya dahulu, sungguh jauh berbeda dari kenyataannya sekarang.

Bagaimanakah para sahabat mengelola uang negara dahulu? Kas negara atau yang disebut dalam Islam dengan Baitul Mal ternyata sangat dikelola dengan sangat hati-hati oleh para sahabat.

Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini.

Baitul Mal sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan dikelola secara intensif serta diadministrasikan dengan baik di zaman Umar bin Al-Khattab yang memerintah pada tahun 13 H/634 M-23 H/644 M.

Abu Al-A'la Al-Maududi, pemikir Muslim asal Pakistan, memandang bahwa Baitul Mal adalah lembaga keuangan yang dibangun atas landasan syariat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus atas dasar aturan syariat pula.

Menurutnya, Baitul Mal adalah amanat Allah SWT dan masyarakat Muslim. Karenanya tidak diizinkan memasukkan sesuatu ke dalamnya atau mendistribusikan sesuatu darinya dengan cara yang berlawanan dengan apa yang ditetapkan syariat.

Sejarah menyebutkan bahwa Baitul Mal yang sudah berdiri sejak permulaan lslam dikelola oleh pemerintah lslam dengan sangat hati-hati. Disebutkan oleh Ibnu Sa'ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh Muslim, bahwa Abu Bakar As-Siddiq yang menjadi khalifah pertama sesudah Nabi SAW sebelumnya berprofesi sebagai pedagang.

Ia membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia ditemui oleh Umar bin Al-Khattab (khalifah kedua sesudah Abu Bakar). Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?”

Abu Bakar menjawab, "Ke pasar.”

Umar berkata, "Apa yang akan anda lakukan, sedangkan anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum Muslim?"

Abu Bakar menjawab, "Darimana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?"

Umar berkata, "Pergilah kepada Abu Ubaidah (pemegang kunci Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah yang segera menetapkan gaji yang cukup untuk Khalifah, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4.000 dirham setahun, yang diambil dari Baitul Mal.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement