Sabtu 01 Sep 2012 21:15 WIB

Sejarah dan Hukum Akikah (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Akikah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Akikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Beragam rangkaian ibadah yang dijalankan umat Islam saat ini, sebagian di antaranya  pernah dipraktikkan di zaman dahulu.

Bahkan, ada sejumlah praktik ibadah yang telah berlangsung sejak zaman Nabi Adam AS. Ibadah wajib (fardu) yang dijalankan umat Islam saat ini pun, juga pernah dilakukan umat-umat terdahulu.

Seperti puasa, haji, shalat, wudhu, kurban, hingga akikah. Dan ritual ibadah itu di masa kini, telah disempurnakan oleh Allah melalui Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW.

Salah satu tradisi yang berlangsung sejak dahulu dan juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, adalah akikah. Akikah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Oleh sebagian ulama, akikah disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih. Tradisi ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ketujuh, ke-14, ke-20, atau hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu). Kemudian, daging akikah itu disedekahkan kepada fakir miskin, sebagaimana halnya daging kurban.

Kendati tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan tradisi akikah ini berakar dari sejarah kurban Nabi Ibrahim AS.

Syariat akikah sendiri telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW kepada umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement