Sabtu 01 Sep 2012 19:46 WIB

Tentang Pelaksanaan Kafarat (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: greenliving-lovetoknow.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam pandangan Maz hab Syafi’i dan Hanafi, puasa yang dilakukan mesti kontinu dan tidak terputus.

Menurut mereka, tidak ada dispensasi untuk menghentikan puasa kecuali perkara yang dimaafkan dalam syariat.

Bila ia menghentikan dengan sengaja, ia harus mengulangi dari awal agar terpenuhi syarat kontinuitas. Puasa yang dijalankan juga disesuaikan dengan perhitungan bulan.

Jika berpuasa di awal bulan pertama, misalnya, puasanya terhitung selesai saat matahari terbenam pada akhir bulan ke dua. Bila ia memulai puasanya pertengahan bulan, ia lazim menyempurnakan puasa selama 60 hari.

Opsi berikutnya, bila yang bersangkutan tidak mampu berpuasa, diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin untuk satu hari saja. Bukan satu orang miskin selama 60 hari. Pendapat ini berlaku di kalangan Mazhab Hanbali dan Syafi’i. Argumentasi mereka ialah ayat 4 Surah Al-Mujaadilah.

Menurut pandangan Mazhab Hanafi, pemberian makanan itu cukup ditujukan bagi satu orang fakir selama 60 hari. Mereka berdalih bahwa tujuan kategori kafarat ini ialah memenuhi kebutuhan pangan orang yang membutuhkan. Karena itu, satu orang saja sudah bisa memenuhi maksudnya.

Berapakah ukuran makanan yang mesti diberikan? Menurut Imam Ahmad, takarannya ialah tiap satu fakir miskin mendapat satu mud gandum (6,75 ons) atau setengah sha’ (kira-kira 1,5 kg) kurma.

Menurut Mazhab Hanafi , gandum setengah sha’ dan kurma satu sha’. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, tiap fakir mendapatkan satu mud dari berbagai jenis makanan pokok.

Bolehkah mengonversikan bahan pokok makanan tersebut dengan uang yang setara dengan harganya? Mazhab Hanbali dan Syafi’i tidak memperbolehkan konversi dan harus berupa bahan pokok yang diberikan secara langsung. Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, konversi boleh-boleh saja asalkan nominalnya sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement