Jumat 31 Aug 2012 20:15 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (9)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun dalil yang diambil dari hadis-hadis tentang kebolehan penyerangan di malam hari, kebolehan penggunaan manjanik (senjata pelempar batu), atau kebolehan membakar, lalu mengkiyaskan penggunaan senjata pemusnah massal dengan masalah- masalah ini adalah kiyas yang salah.

Hal itu karena terdapat perbedaan besar antara keduanya. Di antara perbedaan tersebut adalah hadis-hadis yang menjelaskan masalah-masalah di atas adalah dalam konteks peperangan. Tentu kondisi perang berbeda dengan kondisi damai.

Selain itu, efek yang ditimbulkan dari penggunaan manjanik sangat berbeda dengan efek yang ditimbulkan oleh senjata pemusnah massal. Ditambah lagi, semua peristiwa yang disebutkan dalam hadis-hadis itu terjadi di bawah komando penguasa.

Ini adalah perbedaan besar dan mendasar yang membedakan antara peristiwa ini dengan penggunaan senjata pemusnah massal yang mengharuskan keluar dari ketaatan terhadap penguasa.

Tindakan sebagian orang yang merasa mempunyai kewenangan untuk mengumumkan perang terhadap pihak lain merupakan tindakan zalim terhadap seluruh umat dan para pemimpin dengan klaim jihad. Di samping itu, berbagai peristiwa dalam hadis-hadis di atas merupakan peristiwa personal (waqra) yang hukumnya tidak berlaku umum.

Oleh karena itulah, sebagian ulama berpendapat bahwa secara hukum asal tidak dibolehkan melakukan serangan pada malam hari, pembakaran dan pengrusakan, berdasarkan sabda Nabi SAW dalam masalah ini yang memiliki keumuman hukum.

Menurut kami, pendapat yang benar adalah dilarangnya penggunaan senjata pemusnah massal yang dapat mengakibatkan kebakaran menyeluruh.

Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah SAW untuk membakar orang. Awalnya memang beliau memerintahkan untuk membakar musuh yang diinginkan, namun kemudian beliau melarangnya sebelum hal itu terlaksana, padahal ketika itu dalam suasana perang. Dan ketika itu Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah RA, "Sesungguhnya api tidak boleh digunakan untuk mengazab kecuali oleh Allah."

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement