Jumat 31 Aug 2012 19:11 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (6)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kelima, penggunaan senjata ini dapat membunuh kaum Muslimin yang ada di negara tersebut, baik penduduk asli maupun pendatang.

Syariah Islam sangat menghormati darah seorang Muslim dan mengancam orang yang menumpahkannya atau menyakitinya tanpa alasan yang benar.

Allah berfirman, "Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa' [4]: 93).

Allah juga berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Amr RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hancurnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.”

Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibu Umar RA, ia berkata, "Saya melihat Rasulullah SAW melakukan thawaf mengelilingi Ka'bah sambil bersabda kepada Ka'bah, “Sungguh bagus dirimu dan sungguh wangi baumu. Sungguh agung dirimu dan sungguh agung kesucianmu.”

“Demi jiwa Muhammad yang berada dalam genggaman-Nya, kehormatan seorang mukmin lebih agung di hadapan Allah daripada kesucianmu. Demi jiwa Muhammad yang berada di genggaman-Nya, kehormatan seorang mukmin, juga harta darahnya, adalah lebih agung di hadapan Allah dari kesucianmu. Dan kami selalu berperasangka baik padanya.”

Pembunuhan terhadap seorang Muslim secara sengaja adalah perbuatan dosa besar. Tidak ada dosa yang lebih besar darinya selain kekafiran. Para ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya juga berbeda pendapat mengenai hukum diterimanya tobat pembunuh.

Keenam, Tindakan tersebut dapat menyebabkan bencana dan musibah atas seluruh kaum Muslimin, bahkan kepada seluruh penduduk dunia, karena negara yang diserang bisa jadi akan membalas serangan itu dengan tindakan serupa atau lebih keras lagi.

Selain itu, efek destruktif yang ditimbulkan oleh senjata pemusnah ini dapat merembet ke negara-negara lain, bukan hanya tempat yang tertimpa senjata tersebut.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan ini, baik yang langsung ataupun tidak langsung, lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan, jika memang terdapat kemaslahatan di dalamnya.

Dan dinyatakan dalam salah satu kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan adalah wajib dan harus didahulukan dari mencapai kemaslahatan.

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement