Jumat 31 Aug 2012 18:58 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (5)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ketiga, perbuatan tersebut merupakan tindakan penyerangan secara tiba-tiba terhadap orang-orang yang tidak siap siaga.

Abu Dawud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda, "Seorang mukmin tidak boleh menyerang orang yang lengah. Iman adalah pencegah tindakan penyerangan pihak yang lengah."

Ibnul Atsir berkata, "Al-Fatk adalah serangan yang dilakukan seseorang terhadap orang yang lengah, lalu dia mendesaknya hingga membunuhnya." (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, Vol. III, hlm 775, Al-Maktabah Al-llmiyyah, Beirut).

Dengan demikian, maksud dari hadis di atas adalah keimanan seseorang mencegah seseorang untuk melakukan penyerangan terhadap pihak yang lengah (al-fatk), sebagaimana sebuah ikatan mencegah seseorang untuk berbuat sesuatu.

Lafal hadis, "Seorang mukmin tidak boleh menyerang pihak yang lengah", adalah kalimat berita namun bermakna larangan, karena perbuatan tersebut mengandung muslihat dan tipuan. Lafal itu itu bisa juga merupakan bentuk larangan.

Keempat, penggunaan senjata pemusnah massal dapat mengakibatkan pembunuhan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA bahwa dalam salah satu peperangan Rasulullah SAW, ditemukan mayat seorang perempuan.

Maka beliau langsung mengingkari terjadinya pembunuhan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Dalam riwayat lain disebutkan, "Lalu Rasulullah SAW melarang untuk membunuh kaum perempuan dan anak-anak."

Imam Nawawi berkata, "Para ulama sepakat dalam mengamalkan hadis ini. Mereka melarang membunuh kaum perempuan dan anak-anak jika mereka tidak ikut berperang. Namun, jika mereka ikut berperang maka jumhur ulama berpendapat bahwa mereka juga harus dibunuh." (Syarah Shahih Muslim, Vol. XII, hlm. 48, Dar Ihya' at-Turats al-Arabi).

 

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement