Jumat 31 Aug 2012 18:49 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Baiat (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Baiat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Baiat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang membaiat seorang imam sambil memberikan jabat tangannya, maka hendaklah ia menaati semampunya. Jika datang pihak yang menyerang, hendaklah ia memukul tengkuk yang menyerang itu.”(HR. Muslim).

Selain berdasarkan ayat Alquran dan hadis Nabi SAW, baiat juga didasarkan pada kesepakatan atau ijmak kaum Muslimin. Sejak zaman sahabat hingga sekarang, orang Islam telah sepakat akan pentingnya baiat.

Dalil-dalil Alquran dan sunah serta kesepakatan kaum Muslimin di atas menjelaskan bahwa baiat dalam Islam merupakan suatu kemestian (yang wajib) antara imam (pemimpin) dengan kaum muslimin.

Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang menetapkan dan membaiat imam (kepala negara). Sebagian ulama berpendapat bahwa yang berwenang menetapkan dan membaiat imam adalah ahl al-hall wa al-aqd.

Penetapan dan pembaiatan mereka adalah final, karena mereka adalah wakil-wakil rakyat yang telah diberi kepercayaan. Pendapat ini antara lain didukung oleh Imam Al-Mawardi. Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Dr Ahmad Syalabi, ahli sejarah dan kebudayaan dari Mesir.

Menurutnya, pemilihan imam berlangsung melalui perantara ahl al-hall wa al-aqd yang merupakan manifestasi dari umat dalam memilih pemimpin. Ia menyatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki wewenang untuk memilih pemimpin, karena mereka tidak memiliki kemampuan memilih calon yang ideal untuk pejabat tinggi ini.

Pendapat lain mengatakan bahwa ahl al-hall wa al-aqd hanya berwenang mengemukakan calon imam, sedangkan yang menetapkan dan membaiatnya adalah umat atau rakyat. Dengan demikian suatu kepemimpinan tidak bisa ditetapkan kecuali setelah selesai baiat umat dan kerelaan mereka.

Pendapat ini antara lain didukung oleh Ibnu Taimiyah dari Mazhab Hanbali. Ia mengatakan, Usman bin Affan tidak menjadi imam melalui pemilihan, melainkan melalui pembaiatan semua umat Islam kepadanya. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Usman bin Affan dibaiat melalui ijmak.”

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement