Sabtu 18 Aug 2012 23:45 WIB

Tujuan dan Kedudukan Zakat (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pada intinya, zakat yang dikeluarkan bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa, dan dapat membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.

Zakat dalam syariat Islam adalah hak fakir miskin dan lainnya sebagai diterangkan dalam Surah At-Taubah [9] ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang fakir, orang miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (untuk keperluan yang baik) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

Itulah delapan golongan (ashnaf) orang berhak menerima zakat. Adapun yang yang berhak untuk mengeluarkan zakat adalah orang yang kaya dan mampu serta telah sampai nisabnya (setahun).

Perintah berzakat ini mengandung hikmah yang sangat besar. Sesuai dengan maknanya yang berarti suci, zakat bertujuan untuk menyucikan hati si wajib zakat dari sifat kikir, bakhil, dan pelit yang merupakan watak dasar manusia.

“Dan jiwa manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir.” (QS. An-Nisa [4]: 128). “Dan sesungguhnya manusia itu sangat cinta kepada harta yang banyak.” (QS. Al-Adiyat [100]: 8).

Selain itu, zakat juga mengandung hikmah bagi pribadi muzakki, di antaranya mampu mendidik jiwa menjadi suka berinfak dan memberi, berakhlak dengan akhlak Allah, menjadi manifestasi syukur atas nikmat Allah, pengobat hati dari cinta dunia, mengembangkan kekayaan batin, menarik simpati, menyucikan jiwa, dan hidup berkah.

“Apa pun yang kamu belanjakan karena Allah, Dia pasti memberikan gantinya. Dia adalah sebaik-baik yang memberikan rezeki.” (QS. Saba [34]: 39).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement