Rabu 15 Aug 2012 17:47 WIB

Fatwa Qardhawi: Apakah Orang Kafir Kekal di Neraka? (6-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: mediaislam.net
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, 5. Allah tidak menjadikan manusia dengan sia-sia dan tidak menjadikannya untuk disiksa. Sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk dirahmati.

Tetapi setelah diciptakan, manusia melakukan hal-hal yang menyebabkannya patut mendapatkan azab.

Maka penjatuhan azab kepada manusia itu bukanlah tujuan (penciptaan), sebenarnya penjatuhan azab itu disebabkan kebijaksanaan dan rahmat-Nya.

Maka hikmah (kebijaksanaan) dan rahmat itu menolak apabila azab itu terus-menerus, tidak berkesudahan.

Adapun rahmat, hal ini sudah jelas. Sedangkan kebijaksanaan adalah bahwa Dia mengazab sesuatu yang melanggar fitrah dan sebagainya, bukan sebagai tujuan pokok penciptaan, karena Allah menciptakan hamba-hamba-Nya (pada asalnya) dalam keadaan lurus, bukan untuk disiksa.

Dia tidak menjadikan mereka untuk berbuat syirik dan bukan untuk mendapatkan azab. Bahkan, Dia menjadikan mereka untuk beribadah dan rahmat. Tetapi manusia sendirilah yang kemudian melakukan hal-hal yang menyebabkannya patut mendapatkan hukuman (azab).

Namun demikian, faktor yang menyebabkannya mendapatkan hukuman itu sendiri tidak kekal. Maka bagaimana akibatnya (hukumannya) harus kekal?

6. Ahlus Sunnah berpendapat boleh tidak melaksanakan ancaman. Tidak menjatuhkan hukuman merupakan sifat yang mulia. Sikap suka memaafkan dan tidak menjatuhkan hukuman itu dipuji oleh Allah Ta’ala dan disanjung-Nya, karena itu sudah menjadi hak yang bersangkutan.

Orang yang mulia saja tidak menuntut (semua) haknya (untuk menghukum), maka bagaimana lagi dengan Yang Mahamulia? Untuk mendukung pendapatnya ini, Ibnul Qayyim mengemukakan beberapa atsar dan syair.

Ini mengenai ancaman yang mutlak, maka bagaimana dengan ancaman yang sesudahnya diiringi pengecualian dengan firman- Nya, “... sesungguhnya Tuhanmu itu Mahapelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Hud: 107). Karena itu, mereka berkata, “Pengecualian ini ada pada setiap ancaman dalam Alquran.”

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement