Selasa 14 Aug 2012 19:09 WIB

Fatwa Qardhawi: Apakah Orang Kafir Kekal di Neraka? (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: mediaislam.net
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kebijaksanaan dan kasih sayang menolak bila jiwa manusia ini kekal abadi di dalam azab.

Nash-nash dan i'tibar menunjukkan bahwa azab dan hukuman yang ditetapkan atau ditimpakan Allah kepada manusia di dunia adalah untuk membersihkan dan menyucikan hati dari keburukan yang ada di dalamnya.

Hal tersebut bertujuan agar yang bersangkutan mendapatkan pelajaran (sadar) serta menghentikan jiwa dari kebiasaan-kebiasaan buruk, dan lain-lainnya.

Alquran dan As-Sunnah menunjukkan kepada kita bahwa suatu siksaan atau azab itu adalah untuk kemaslahatan manusia, “... Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan.” (QS. At-Taubah: 120).

Kemudian Firman Allah SWT, “Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 141).

Sedangkan Rabb bagi dunia dan bagi akhirat adalah satu. Hikmah dan rahmat-Nya ada di dunia dan di akhirat, bahkan rahmat-Nya di akhirat lebih besar. Disebutkan dalam hadis sahih bahwa rahmat-Nya di dunia merupakan satu bagian dari seratus rahmat-Nya di akhirat.

Apabila azab yang diturunkan-Nya di dunia ini merupakan rahmat dan kasih sayangnya kepada manusia yang bersangkutan serta untuk kepentingan mereka, maka bagaimana lagi di tempat (akhirat) yang seratus rahmat-Nya tampak semua, yang tiap-tiap rahmat-Nya memenuhi langit dan bumi?

Di sisi lain, dalam menjatuhkan azab itu Allah tidak memiliki kepentingan apa pun, sebagaimana firman-Nya, “Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman?” (QS. An-Nisa’: 147).

Sebagaimana halnya Dia tidak berbuat sesuatu dengan sia-sia. Jika demikian, apa yang Allah lakukan itu sudah barang tentu memiliki hikmah dan maslahat bagi hamba-hamba-Nya.

Boleh jadi untuk kemaslahatan para kekasih dan wali-Nya dengan menyempurnakan nikmat dan kesenangan mereka melalui tindakan yang Dia lakukan terhadap musuh-musuh-Nya dan musuh-musuh mereka, atau boleh jadi untuk kepentingan orang-orang yang celaka dan untuk mengobati mereka, atau untuk yang lainnya.

Oleh sebab itu, azab mengandung maksud tertentu bagi yang lain, yaitu sebagai wasilah (lantaran), bukan sebagai fokus tujuan itu sendiri. Sedangkan pengertian wasilah itu berakhir dan hilanglah hukumnya apabila yang dituju sudah tercapai.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement