Senin 13 Aug 2012 13:20 WIB

Fatwa Qardhawi: Apakah Orang Kafir Kekal di Neraka? (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: mediaislam.net
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pokok-pokok pendapat yang dikemukakannya dalam kedua kitab tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, Ibnu Qayyim mengemukakan tujuh macam pendapat mengenai kekekalan atau kefanaan (ketidakkekalan) neraka, dan secara lebih luas dia membahas pendapat yang ketujuh, bahwa neraka mempunyai batas waktu dan ia akan berkesudahan sampai di sana. Setelah itu dimusnahkan oleh Tuhan yang menciptakannya.

Dalam hal ini dia menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa alasan—sebagaimana dikatakan para sahabatnya, diantaranya:

1. Allah menyebutkan tiga ayat tentang neraka yang menunjukkan ketidakkekalannya.

a. Firman Allah, "Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya.” (QS. An-Naba’: 23).

Tinggalnya mereka di dalam neraka dengan ketentuan “berabad-abad lamanya” itu menunjukkan waktu tertentu yang dapat dihitung, sebab sesuatu yang tidak berkesudahan tidak dikatakan "mereka tinggal berabad-abad lamanya". Dan para sahabat sebagai orang yang paling mengerti tentang makna-makna Alquran memahami ayat tersebut seperti itu.

b. Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).' Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Mahamengetahui.” (QS. Al-An’am: 128).

c. Firman Allah, “Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Mahapelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Hud; 107).

Setelah itu Allah berfirman mengenai ahli surga, “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karuniayang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud; 108).

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement