Jumat 10 Aug 2012 19:20 WIB

Kewajiban Zakat Fitrah (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kapankah zakat ini harus dikeluarkan? Waktu pembayaran zakat fitrah ialah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini sesuai dengan hadis riwayat Abdullah bin Umar bin Khatab.

Rasulullah memerintahkan agar para wajib zakat fitrah itu menunaikan kewajibannya sebelum keluar menuju tempat shalat.

Sebagian ulama berpandangan, pembayarannya bisa diajukan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Ini merujuk pada atsar riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar bin Khathab.

Disebutkan juga, biasanya para sahabat membayarkannya lebih awal satu atau dua hari sebelum shalat Id dilangsungkan. Pendapat Mazhab Syafi’i bahkan menyatakan, penunaiannya boleh dilaksanakan sejak awal Ramadhan.

Bagaimana bila zakat tersebut dibayarkan setelah shalat Id selesai? Bila hal itu terjadi, tidak dikategorikan zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai sedekah biasa. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Abbas yang dinukil oleh Abu Dawud dan Ibn Majah.

Secara umum, pembagian zakat ini merujuk pada delapan golongan (ashnaf) mustahik yang telah ditentukan. Mereka meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.

Akan tetapi, sejumlah ulama memberikan pengecualian. Khusus untuk zakat fitrah, hendaknya didahulukan bagi golongan fakir dan miskin. Argumentasinya bahwa jumlah atau nilai zakat yang kecil.

Sementara salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya serta saling berbagi sesama umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement