REPUBLIKA.CO.ID, Aurat (aurah) dalam kamus bahasa Arab bermakna, kekurangan, cacat, anggota badan yang tidak baik dibuka.
Sementara secara istilahnya berarti bagian tubuh yang tidak boleh kelihatan atau haram dilihat orang lain, dan wajib untuk ditutup.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Ad-Dimasyqi, salah seorang tokoh fikih Mazhab Syafi'i abad ke- 9 H, mengatakan aurat ialah sesuatu yang wajib ditutup di dalam shalat.
Lebih luas dari itu, Wahbah Az-Zuhaili, ahli fikih dan usul fikih kontemporer dari Suriah, menyebutkan bahwa yang dikatakan aurat ialah sesuatu yang wajib ditutup dan haram dilihat.
Dari definisi-definisi di atas terlihat tiga hal, yaitu:
- Aurat merupakan bagian dari tubuh manusia.
- Aurat haram dilihat orang lain dan orang yang melihatnya berdosa.
- Aurat wajib ditutup. Orang yang membuka auratnya juga berdosa.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, objek keharaman aurat terbatas pada aurat orang dewasa, kendati ia telah tua. Demikian pula, keharaman memandang aurat tersebut terbatas pada orang dewasa (baligh), berakal, sekalipun tanpa rangsangan birahi dan tanpa menimbul-kan fitnah.
Allah SWT berfirman, "Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka...” (QS. 24: 30).