Senin 06 Aug 2012 06:35 WIB

Fatwa Qardhawi: Hukum Berutang dengan Sistem Riba (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Riba (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Riba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak dapat dipungkiri, meminjam uang terkadang menjadi sesuatu yang darurat dan tidak dapat tidak harus dilakukan sebagai makhluk sosial.

Diantaranya adalah meminjam uang kepada bank konvensional yang telah ditetapkan oleh MUI adalah haram hukumnya. Namun, bagaimanakah hukumnya jika meminjam uang ini dalam keadaan darurat?

Syekh Yusuf Qardhawi dalam fatwanya pernah menguraikan hal ini. Dia memastikan bahwa interaksi keuangan dengan bank konvensional adalah haram. Sebagaimana yang telah disepakati oleh lembaga-lembaga ilmiah islamiah bahwa hal tersebut adalah riba yang haram.

Namun, mengenai seorang yang menganggap dirinya berada dalam kondisi darurat dan harus mendapatkan uang melalui pinjaman, apakah hal tersebut dapat diperbolehkan?

Terkadang seseorang menganggap hal seperti ini adalah suatu keburukan yang tak dapat dihindarinya dan terpaksa ia lakukan untuk memperoleh apa yang ia tetapkan untuk dirinya.

Ia menganggap kondisi dan alasannya itu sebagai keadaan darurat yang memperbolehkannya melakukan muamalah dengan riba, baik dalam menerima maupun memberi. Benarkah bahwa kondisi seperti itu sudah merupakan kondisi darurat?

Ada suatu kaidah yang tidak diperselisihkan lagi, yaitu "bahwa kondisi darurat mempunyai hukum tersendiri menurut syarat. Misalnya, kondisi darurat memperbolehkan seseorang memakan bangkai, darah, dan daging babi ketika kelaparan, sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran. Tetapi dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas.

Karena itu, para fukaha menetapkan kaidah lain sebagai penyempurna, yaitu apa yang diperbolehkan karena darurat, maka ia diukur sesuai dengan kadar keperluannya. Kalau tidak begitu (yakni kalau melebihi kebutuhan yang tak dapat dihindari itu) berarti ia telah sengaja melanggar dan melampaui batas.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement