Kamis 02 Aug 2012 20:53 WIB

Fatwa Qardhawi: Hukum Kampanye di Masjid (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kalau begitu, apa yang dimaksud dengan politik dalam pertanyaan di atas?

Sekiranya yang dimaksud dengan pertanyaan tersebut adalah politik dalam arti menentang hukum/aturan yang sedang berlaku, maka menurut pendapat saya hal ini "tidak terlarang secara mutlak”, tetapi juga "tidak diperbolehkan secara mutlak".

Dalam hal ini, yang terlarang ialah yang dilakukan dengan menyebut nama-nama tertentu dan mengemukakan sesuatu secara detail dengan maksud untuk mencelanya, menjelek-jelekkannya, dan menyebarkannya.

Maka hal ini tidak boleh disampaikan di mimbar, tidak boleh dilakukan dengan caci-maki dan fanatisme golongan.

Sesungguhnya, masjid dalam kaitan ini berfungsi menghalangi segala sesuatu yang menentang syariat, meski merupakan program pemerintah sekalipun. Karena masjid diadakan untuk meneguhkan syariat Allah, bukan untuk mendukung politik pemerintahan tertentu.

Apabila pemerintah bertentangan dengan syariat Allah, maka masjid berada di barisan syariat, bukan dalam barisan pemerintah. Dalam kondisi apa pun, kita tidak boleh melarang orang yang menggunakan masjid untuk kebenaran yang wajar, logis, dan historis.

Hal itu seperti menyadarkan umat serta memperingatkan mereka terhadap thaghut-thaghut yang mengabaikan syariat Allah dan yang mengharuskan mengikuti hawa nafsu mereka serta hawa nafsu pemimpin-pemimpin mereka, yang tidak akan dapat menolong mereka sama sekali dari azab Allah.

Dalam beberapa negara Islam, pemerintah mengadakan peraturan bagi keluarga yang bertentangan dengan syariat Islam. Maka para ulama menentangnya dan menyiarkannya di masjid-masjid, karena tidak ada yang mereka miliki selain itu. Sebab, seluruh sarana informasi dikuasai pemerintah.

Maka, tidak ada tindakan yang diambil oleh pemerintah thaghut itu kecuali menghukum ulama-ulama pemberani itu dengan hukuman mati (hukum gantung) dan dibakar. Ini pernah terjadi di Somalia.

Pemerintah yang berkuasa ingin menjadikan masjid sebagai corong untuk mengumandangkan politiknya. Apabila mereka mengadakan perdamaian dengan Israel, dipandangnya perdamaian itu baik.

Alasannya firman Allah berikut, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah." (QS. Al-Anfal: 61).

Padahal jika hubungannya buruk, maka bangsa Yahudi itu adalah bangsa yang paling sengit permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman. Sedangkan berdamai dengan musuh merupakan perbuatan curang dan suatu pengkhianatan.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement