Kamis 02 Aug 2012 13:13 WIB

Menunda Hubungan Suami Istri, Bagaimana Hukumnya? (2)

Menikah (Ilustrasi)
Menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah budaya permisif berpacaran seperti zaman sekarang ini, banyak pemuda yang berani berzina, tapi takut menikah. Maka, jika ada pemuda menikah karena takut berzina dan menahan diri untuk tidak berhubungan suami istri sampai dimampukan Allah maka hal ini dapat dibenarkan. Dalam ayat di atas, Allah juga menegaskan bahwa pernikahan merupakan salah satu dari sebab dibukanya pintu rezeki bagi hamba-Nya. 

Lebih lanjut, Ustaz Bachtiar Nasir juga mengatakan, Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung makna bahwa kita tidak boleh takut menikah karena miskin. Allah SWT sudah menegaskan bahwa jika miskin, maka Dia akan mencukupi dengan nikmat-Nya.

Ini janji Allah SWT. Kepada mereka yang menikah karena mencari ridha Allah dan takut jatuh ke dalam kemaksiatan, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Carilah kecukupan dalam pernikahan.” Kemudian, beliau membacakan ayat di atas. Umar bin Khattab juga menegaskan, “Saya heran dengan orang yang tidak mencari kecukupan dalam pernikahan sedangkan Allah sudah menjelaskan bahwa jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” 

Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadisnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan Allah adalah mujahid di jalan Allah, budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian (dari zina).” (HR Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah). 

Tapi, jika yang dimaksudkan adalah kesepakatan antara mereka untuk tidak berhubungan suami istri supaya tidak mendapatkan anak karena takut tidak mampu membiayainya, maka hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim yang yakin akan pertolongan Allah SWT. Karena hal itu bertentangan dengan sifat tawakal kepada Allah SWT dan menyerupai kaum ja hiliah dahulu yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin (QS Al-Isra` (17): 13). Hal itu juga berlawanan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, di antaranya yaitu mendapatkan keturunan yang insya Allah menjadi anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya. Wallahu a’lam bish shawab.  

sumber : Bachtiar Nasir
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement