Senin 30 Jul 2012 07:50 WIB

Hukum Aplikasi Alquran di Gadget (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).
Foto: techmynd.com
Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Junaid kembali menguraikan tentang silang pendapat antarulama masa kini terkait hukum menyentuh atau membaca Alquran lewat aplikasi.

Pendapat pertama mengatakan bahwa Alquran yang dioperasikan dalam perangkat itu, tidak dikategorikan Mushaf Alquran. Boleh memegang perangkat itu, baik saat suci atau tidak. Baik saat aplikasi itu aktif ataupun telah dimatikan.

Opsi ini disuarakan oleh sejumlah nama tokoh terkemuka di Arab Saudi, misalnya, Syekh Shalih Al-Fauzan, Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan Abdurrahman bin Nashir Al- Barrak.

Menurut mereka, huruf-huruf Alquran yang tampil di monitor dan tersimpan dalam program bukan huruf nyata. Melainkan kode-kode dari program. Ponsel pintar atau tablet terdapat aplikasi di dalamnya, tidak berubah definisi dan fungsi. Dan tidak beralih menjadi Mushaf Alquran.

Pandangan kedua tidak jauh berbeda dengan pendapat kelompok pertama. Perangkat keras itu tidak dihukumi mushaf. Ini karena tampilan Alquran adalah wujud dari program. Begitu dinonaktifkan, maka ayat-ayat itu ikut hilang. Karenanya, tak masalah membawa perangkat-perangkat itu ke kamar mandi.

Hanya saja, opsi ini menekankan agar tidak memegang layar saat aplikasi itu beroperasi. Ini pengecualian. Harus dalam kondisi suci.

Tetapi, tidak masalah bila hanya memegang dan menyentuh tepi perangkat. Pendapat ini diusung oleh Syekh Sa’ad bin Abdullah Al-Hamid dalam laman Al-Jawab Al-Kafi dan Stasiun Televisi Al-Majd.

Sedangkan menurut opsi yang ketiga, tidak boleh memegang atau membawanya jika tidak dalam kondisi suci. Ini berlaku ketika aplikasi tersebut sedang dihidupkan dan dibaca.

Jika aplikasi tersebut tidak aktif, maka boleh membawa dan memegangnya tanpa harus bersuci terlebih dahulu. Pandangan ini disuarakan oleh Syekh Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, pakar Ensiklopedi Fikih dan juga anggota Lembaga Fatwa Kuwait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement