Kamis 26 Jul 2012 15:30 WIB

Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah? (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pembangunan masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Pembangunan masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah Muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.

Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi Syakhshiyah Islamiyah.

Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/menggoyang) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan sebutan “lntifadhah Al-Masajid".

Kemudian oleh media informasi diubah menjadi 'lntifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.

Kesimpulannya, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti demikian, termasuk infak, zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya diperbolehkan.

Walau hal ini sebenarnya masih diperselisihkan para ulama dan ahli fikih, namun pada hakikatnya, setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah). Wallahu'alam.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement