Kamis 26 Jul 2012 14:57 WIB

Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah? (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pembangunan masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Pembangunan masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Serangan terhadap Islam juga berasal dari kalangan Islam sendiri yang menyimpang. Seperti yang datang dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.

Berdasarkan hal ini, Qardhawi mengatakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintah dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara- negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid.

Sebab, negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini. Selain itu, masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.

Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yang padat penduduknya. Sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang.

Jika zakat tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid di negara-negara miskin, Qardhawi memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid. Yaitu di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.

Bahkan, jika mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisi seperti ini— lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain. Alasan Qardhawi memperbolehkan hal ini ada dua macam:

Pertama, mereka adalah kaum yang fakir yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah Muslimin.

Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dan pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan, masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum Muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement