Kamis 26 Jul 2012 14:21 WIB

Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah? (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pembangunan masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Pembangunan masjid (ilustrasi).

Penerima zakat yang dikenal dengan Ashnaf Ats-Tsamaniyah (Delapan golongan yang berhak menerima zakat) merupakan delapan golongan umat Islam. Tidak ada satu pun dari ashnaf ini yang berbentuk kebendaan.

Kedelapan ashnaf tersebut merupakan manusia. Namun, sahkah jika zakat tersebut diberikan kepada sesuatu yang bukan termasuk dari ashnaf yang delapan tersebut? Misalkan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid hukumnya masih diperselisihkan para ulama hingga saat ini.

Walaupun pembangunan masjid tersebut bertujuan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat keagamaan.

Perselisihan ulama terkait apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai ”fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan dalam Alquranul Karim, sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah?

Ataukah kata "sabilillah" tersebut hanya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Dalam hal ini, Syekh Qardhawi lebih condong dan memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian "jihad" yang bermakna perjuangan dengan menggunakan bersenjata. Inilah yang lebih cepat ditangkap oleh nalar dan analogi kita.

Adapun jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad dakwah, dan lain-lainnya, tujuannya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya. Baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Freemasonry dan zionisme.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement