Rabu 25 Jul 2012 13:35 WIB

Apakah Obat Tetes dapat Membatalkan Puasa? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Pemakaian obat tetes mata (ilustrasi).
Foto: optometrist.com.au
Pemakaian obat tetes mata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan dunia pengobatan dalam kedokteran, menghadirkan berbagai macam jenis obat-obatan. Demikian halnya, dengan cara mengonsumsinya.

Sebagian obat, dikonsumsi melalui mulut, ada pula yang berbentuk cairan dan disuntikkan lewat lengan, dan terdapat juga obat tetes yang masuk ke tubuh pasien dengan jalur telinga ataupun mata.

Terkait jenis obat terakhir, yaitu obat tetes yang dimasukkan melalui mata atau telinga, apakah bisa menyebabkan puasa seseorang batal?

Guru Besar Universitas Al-Qassim Arab Saudi, Ahmad bin Muhammad Al-Khalil, memaparkan persoalan itu dalam bukunya yang berjudul Mufthirat As-Shiyam Al-Mu’ashir. Muncul perbedaan pendapat ulama menyikapi dua permasalahan itu.

Syekh Ahmad menjelaskan, soal hukum obat tetes mata, terjadi silang pendapat. Perbedaan ini berkutat pada apakah mata dikategorikan juga dalam akses menuju perut, sebagaimana mulut. Atau justru sebaliknya, yakni mata tidak memiliki saluran apa pun menuju rongga mulut.

Dalam kajian mazhab fikih, topik ini pernah mengemuka. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i, tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Atas dasar inilah, mereka menganggap apa pun yang masuk ke dalam mata tidak membatalkan puasa.

Berseberangan dengan kedua mazhab tersebut, menurut Maliki dan Hanbali, di dalam mata terdapat akses ke kerongkongan, seperti mulut dan hidung. Karena itu, apa pun yang ditaruh di mata, seperti celak dan masuk ke rongga itu maka bisa membatalkan puasanya.

Syekh Ahmad lalu mengungkapkan bahwa ilmu kedokteran saat ini membuktikan adanya keterkaitan antara mata dan rongga mulut, hidung, serta tenggorokan. Dalam konteks ini, memang pendapat Maliki dan Hanbali bisa digunakan. Tetapi, memang masalahnya, dalam literatur fikih klasik belum didapati teks lugas yang menguraikan topik ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement