Senin 09 Jul 2012 22:32 WIB

Fatwa Qardhawi: Tobat Nashuha (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Tobat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Tobat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun yang kedua, menuduh berzina wanita yang baik-baik, wanita yang memelihara diri dan beriman, maka termasuk dosa yang sangat besar dan termasuk tujuh perkara yang merusak dan membinasakan di dunia dan akhirat.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. An Nur: 23-24).

Allah menetapkan hukuman bagi orang menuduh berzina ini dengan hukuman yang terkenal dengan had qadzaf (hukuman karena menuduh berzina) di dunia dengan didera delapan puluh kali.

Ini merupakan tuduhan badan, selain tidak diterimanya kesaksian si penuduh setelah itu. Dan ini merupakan hukuman moral yang nilainya telah jatuh dan kepercayaan telah tercabut daripadanya sehingga kesaksiannya tidak diterima.

Di samping itu, ada pula hukuman keagamaan, yakni dituduh sebagai orang yang fasik, sebagaimana firman Allah, “... dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur: 4).

Allah SWT berfirman, "Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nur: 5).

Kemudian, dengan apa dan bagaimana ia bertobat? Dalam hal ini, para fukaha dan imam berbeda pendapat. Di sini ada hak Allah SWT dan ada hak bagi wanita yang dituduh itu.

Jika orang itu melontarkan tuduhan tersebut di depan sekelompok orang, maka dia harus mengumumkan kebohongan tuduhannya di hadapan kelompok orang tersebut, sehingga Allah meridhainya. Atau ia pergi kepada wanita pemilik hak (yang dituduh) itu dan meminta maaf kepadanya.

Adapun mengenai dia melecehkan kehormatannya dan harga dirinya dengan mengucapkan perkataan yang menyebar ke berbagai tempat, yang menyebabkan aib wanita itu beserta keluarga dan anak-anaknya di kemudian hari, lantas si penuduh hanya mengatakan "saya bertobat kepada Allah", maka hal ini belum cukup.

la wajib menyatakan kebohongan dirinya dan mengakui bahwa ia telah berdusta terhadap wanita itu atau ia meminta kerelaan si pemilik hak. Maka si pemilik hak boleh memaafkannya, dan jika tidak maka si penuduh harus menyerahkan dirinya untuk dicambuk delapan puluh kali dan bertobat kepada Allah sesudah itu, maka tobatnya akan diterima.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement