Senin 09 Jul 2012 21:27 WIB

Fatwa Qardhawi: Tobat Nashuha (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Tobat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Tobat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seseorang pernah datang dan bertanya kepada Syekh Yusuf Qardhawi. Jika seseorang telah melakukan maksiat—seperti berzina dan sejenisnya—kemudian menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina, dan memakan harta orang lain dengan batil.

Kemudian ia bertobat kepada Allah dengan tobat nashuha. Namun, dalam hal memakan harta orang lain, dia tidak dapat mengembalikannya karena tidak memiliki harta untuk itu. Apakah tobatnya diterima?

Syekh Yusuf Qardhawi memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Menurut dia, tiga macam tindak pidana yang ditanyakan tersebut, yang pertama adalah zina.

Pelaku kemaksiatan ini dapat bertobat kepada Allah, merasa menyesal, memohon ampun kepada-Nya, dan bertekad bulat tidak akan mengulanginya lagi selama-lamanya.

Sebagian ulama memperketat persyaratan untuk ini seraya berkata, "Dia wajib menemui keluarga yang dizinainya itu dan meminta maaf kepadanya, karena ini berhubungan dengan hak hamba (manusia). Oleh karena itu, ia harus meminta maaf kepada mereka mengenai hak-hak mereka.”

Maksudnya, bahwa laki-laki yang telah berzina harus pergi kepada keluarga wanita yang dizinainya dengan berkata, "Saya telah berzina dengan istri atau anak anda, oleh karena itu maafkanlah dan ampunilah saya."

Namun kata Qardhawi, menurut pertimbangan akal, tentu saja hal ini tidak mungkin terjadi, karena keluarga tersebut akan membunuhnya atau mengambil tindakan yang bermacam-macam terhadapnya.

Oleh karena itu, para muhaqiq menetapkan bahwa bertobat dari zina cukup dilakukan seseorang terhadap Tuhannya. “Apabila ia bertobat, kembali ke jalan yang benar, menyesali perbuatannya, dan beristighfar memohon ampun kepada Allah, maka diharapkan Allah akan mengampuni dan memaafkannya,” kata Qardhawi.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement