Selasa 05 Jun 2012 20:20 WIB

Hukum Promosikan Aktris tak Senonoh (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Artis asal Amerika, Lady Gaga.
Foto: Reuters
Artis asal Amerika, Lady Gaga.

Antipornografi dan pornoaksi

Menurut Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU), KH Zulfa Musthofa, perspektif agama memandang bekerjasama untuk mempromosikan maksiat, baik seperti kasus Lady Gaga atau mungkin musik-musik senonoh lainnya, termasuk perbuatan dosa.

Islam mengecam saling tolong menolong dalam kejelekan. “Barangsiapa yang memulai sunah kejelekan, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).

Zulfa menegaskan pula bahwa pandangan ini bukan berarti menafikan keindahan seni. Justru sebaliknya, Islam sangat menghargai kesenian.

Seni dan agama masih bisa disatukan dengan catatan, sebagaimana pendapat Imam Abu Hamid Al-Ghazali, rambu dan batasan syariat tetap terjaga. Misalnya, kesenian yang ditawarkan tidak memiliki unsur maksiat.

Ia menambahkan, NU memiliki perhatian serius terhadap pornografi dan pornoaksi. Bahkan, sebuah riwayat menyebutkan, penulisan kitab Tanbihat Al-Wajibat yang ditulis oleh Pendiri NU, Syekh Hasyim Asy’ari, dilatarbelakangi oleh sebuah insiden memalukan.

Konon, tanpa sepengetahuan Syekh Hasyim, sebuah pagelaran seni yang menonjolkan kemolekan tubuh dan mempertemukan laki-laki dan perempuan digelar seusai kegiatan keagamaan.

Tindakan tersebut sontak membuat Pendiri Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, itu pun berang. “Jadi, bekerjasama dalam kemungkaran haram hukumnya,” tegas KH Zulfa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement