Rabu 30 May 2012 22:13 WIB

Sanksi bagi Nasabah Bandel (1)

Rep: Nashih Nashrullah / Red: Chairul Akhmad
Nasabah bandel (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Nasabah bandel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam transaksi antara kedua pihak, terutama yang dilakukan dengan cara angsuran, Islam memerhatikan pentingnya ketepatan waktu dan komitmen pihak pengangsur untuk membayar tagihannya.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1).

Di dunia perbankan, masyarakat memiliki ketergantungan pada lembaga keuangan, tak terkecuali lembaga keuangan syariah. Masyarakat memerlukan pembiayaan dari lembaga itu berdasarkan prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya dilakukan secara temporal, alias mengangsur.

Namun, angsuran yang dilakukan oleh nasabah tak selamanya berjalan lancar. Adakalanya, nasabah yang mampu membayar dengan sengaja menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli mau pun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Sejumlah lembaga lantas member lakukan sanksi bagi penundaan pembayaran oleh nasabah yang mampu tersebut. Bagaimanakah hukum sanksi itu? Bolehkan diterapkan?

Dalam Buku Himpunan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), diputuskan bahwa nasabah yang menunda-nunda pembayaran dan atau tidak mempunyai itikad baik membayar utangnya boleh dikenakan sanksi.

Fatwa ini merujuk pada sejumlah dalil. Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh jamaah, antara lain Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i dari Abu Hurairah. Dikutip dari hadis itu bahwa Rasulullah bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.”

Selain hadis di atas, terdapat pula riwayat lain yang menguatkan kecaman bagi mereka yang menunda membayar utang, sementara pada saat yang sama ia jelas-jelas mampu menunaikannya.

Hadis itu salah satunya yang diriwayatkan Nasa’i dan Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Rasulullah bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement