Selasa 29 May 2012 21:54 WIB

Fikih Muslimah: Bolehkah Puasa Wishal? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Puasa (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Puasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Selain puasa wajib sepanjang Ramadhan, Rasulullah menganjurkan bagi mereka yang mampu untuk mengerjakan puasa-puasa sunah. Antara lain puasa pada hari Senin dan Kamis, puasa pada hari-hari putih (ayyam al-bidh), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Hijriyah.

Bagi seorang perempuan dan istri, apakah diperbolehkan untuk melakukan puasa secara terus-menerus, tanpa jeda atau sering dikenal dengan istilah puasa wishal serta puasa setahun penuh atau yang dinamakan puasa dhar?

Yang dimaksud dengan wishal ialah berpuasa tiga hari secara berturut-turut tanpa berbuka. Mereka yang melakukan puasa tersebut menyambung waktu puasa mereka.

Memang benar, Rasulullah SAW pernah melakukan wishal. Dalam puasanya tersebut, Nabi SAW meneruskan puasa sunahnya hingga dua malam berikutnya, lalu berbuka.

Riwayat tentang aktivitas wishal tersebut diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah. Tetapi, dalam hadis yang sama, lantas Rasulullah melarang umatnya melakukan hal yang sama. “Janganlah kalian melakukan wishal!” titah Rasulullah.

Alasan pelarangan, yaitu bahwa Rasulullah diberi kekuatan berpuasa melebihi umatnya. Dengan melarang wishal maka akan menghindarkan mereka dari rasa sakit sekaligus bentuk kasih sayang Nabi SAW terhadap umatnya.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hukum puasa wishal bagi perempuan adalah makruh menurut mayoritas ulama. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menambahkan, ulama sepakat hukum wishal ialah makruh. Di kalangan mazhab Syafi’i, derajat makruh tersebut ialah makruh tahrim, mendekati keharaman.

Sekalipun demikian, bila ia tetap berpuasa maka puasanya tak serta merta batal. An-Nawawi lantas menyebut beberapa pendapat salaf.

Al-Abadari mengatakan, di antara salaf ada yang melakukan wishal, kecuali Abdullah bin Zubair. Mereka berpuasa wishal dengan alasan mengikuti sunah dan sebagai bentuk kecintaan terhadap Rasulullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement