Senin 28 May 2012 15:20 WIB

Hukum Nikah di Dunia Maya (2)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: zedomax.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Komite Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), transaksi ijab kabul dalam transaksi, apalagi pernikahan pada waktu yang sama, meskipun berada di tempat terpisah dan saling berjauhan tidak diperbolehkan kecuali bila ditempuh melalui alat telekomunikasi yang berkualitas, seperti aplikasi chatting dengan audio visual.

Di dunia maya, kesulitan jaringan tak lagi menjadi kendala. Banyak aplikasi yang membantu kecepatan koneksi sehingga mengatasi keluhan lemah atau terputusnya koneksi.

Lantas bagaimana dengan hukum keabsahan saksi? Para ulama berbeda pendapat dengan merujuk pada analogi kesaksian orang tuna netra. At-Thahawi dalam Mukhtashar Fi Ikhtilaf Al-Fuqaha mengatakan, ada dua pandangan.

Pertama, seseorang yang buta tidak boleh melakukan kesaksian. Pendapat ini masyhur berlaku di kalangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i yang juga digunakan oleh Ibn Syibramah.

Dalil rujukan kelompok ini, antara lain hadis riwayat Ibnu Abbas yang dinukil oleh Al-Hakim. Rasulullah menjawab pertanyaan sahabat tentang kesaksian orang buta, “Apakah ia melihat matahari?”

Sahabat mengiyakan.Rasuluh menambahkan, “Maka, carilah sepertiku dan bersaksilah (bila tak ditemukan), maka tinggalkanlah!”

Sedangkan, pendapat kedua adalah pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali bahwa kesaksian orang buta berdasarkan suara yang ia dengar hukumnya diterima, selama ia yakin asal sumber suara tersebut.

Salah satu argumentasi yang disodorkan ialah hadis riwayat Abdullah bin Umar oleh Bukhari yang menyatakan perintah berbuka setelah Bilal dan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan pada kegelapan malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement