Kamis 24 May 2012 22:12 WIB

Fikih Muslimah: Cara Mengenali Darah Istihadah (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kiat ini dilandasi dengan pernyataan dari Rasulullah SAW. Hadis Ummu Salamah menyebutkan, ia pernah bertanya terkait perempuan yang terus mengeluarkan darah dari kemaluannya.

Rasulullah memintanya agar menjadikan malam dan hari kebiasaan haid sebagai tolak ukur. Bila diketahui jelas, maka ia boleh meninggalkan shalat selama positif dari haid.

Jika diketahui bukan menstruasi, maka ia segera mandi dan beribadah seperti sedia kala. Hadis ini dikuatkan riwayat lain Aisyah RA dari Fatimah binti Jahsy.

Sedangkan cara yang kedua, memastikan ciri darah. Perempuan yang bersangkutan melakukan pengecekan sendiri.

Hal ini dinilai lebih efektif. Pasalnya, ia adalah sosok yang paling mengetahui seluk beluk menstruasi. Hadis dari Fatimah bin Jahsy mengisahkan, kala itu ia pernah mengalami kondisi istihadah.

Merasa kebingungan, ia pun lantas meminta arahan dari Rasulullah. Menurut Nabi SAW, jika terbukti darah itu adalah menstruasi, warnanya hitam dan telah diketahui, maka jangan menunaikan shalat.

Tetapi, kalau ternyata bukan darah haid, tetap saja harus shalat. Lalu bagaimana dengan perempuan yang baru pertama kali mengalami menstruasi, apa yang mesti dilakukan?

Paling sederhana, ialah mengembalikan standarnya pada kebiasaan yang umum berlaku bagi perempuan normal. Pada umumnya, siklus haid berkisar pada enam hingga tujuh hari. Hal ini mengacu pada hadis riwayat Hamnah binti Jahsy.

Tidak dilarang

Berbeda dengan darah haid yang memunculkan sejumlah larangan, baik berkaitan dengan ibadah maupun berinteraksi, keluarnya darah istihadah tidak menyebabkan seseorang dilarang beribadah ataupun menjalankan aktivitas berinteraksi, seperti memegang mushaf atau bahkan berhubungan intim dengan suami.

Dikisahkan oleh Abu Dawud, dari Hamnah binti Jahsy. Hamnah pernah istihadah dan tetap bergaul intim dengan suaminya.

Orang yang mengalami istihadah tetap wajib shalat dan tetap diharuskan mengambil wudhu tiap hendak menunaikannya. Hal ini seperti yang ditegaskan di hadis riwayat Fatimah binti Jahsy. Demikian halnya dengan berpuasa, darah itu tak menjadi halangan Muslimah berpuasa. Sebagaimana hadis Hamnah binti Jahsy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement