REPUBLIKA.CO.ID, Sejak dibuktikan pertama kali oleh Oswald Avery pada 1944, bahwa deoxyribonucleic acid (DNA) bisa dijadikan sebagai penguat akurasi keterkaitan hubungan nasab, ia pun dijadikan alat bukti kuat bagi beberapa kasus seperti kriminalitas dan bantahan atau pengukuhan atas klaim nasab seseorang.
Tes DNA yang pernah dilakukan terhadap mantan presiden AS, Thomas Jefferson, misalnya sempat menggemparkan. Kajian itu menyimpulkan bahwa salah satu pendiri Negara Paman Sam terbukti memiliki anak dari perempuan berkulit hitam. Meskipun temuan itu mendapat penolakan dari para ahli dari kulit putih.
Di Rusia, metode yang sama juga digunakan untuk mengidentifikasi sejumlah mayat yang diduga adalah keluarga Kaisar Nicholas II. Keberadaan mereka tak dapat dilacak, pasca hukuman mati yang berlangsung pada 1918. Setelah membandingkan dengan DNA keluarga yang masih hidup, dinyatakan bahwa mayat-mayat itu adalah keluarga sang kaisar.
Dalam Islam, hubungan nasab pada dasarnya diketahui antara lain dengan adanya hubungan pernikahan yang sah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa anak adalah hasil hubungan suami-istri yang sah (alwalidu li al firasy).
Pengkuhan nasab juga bisa ditempuh dengan persaksian (bayyinah) oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat. Cara selanjutnya berupa pengakuan bapak biologis di hadapan pengadilan (iqrar).
Kemunculan DNA, menciptakan diskusi menarik di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul di kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah didapati. Sedangkan perselisihan soal terkait atau tidaknya nasab itu sendiri pada dasarnya bisa dipicu oleh faktor sepele. Perbedaan kulit misalnya.
Konon, permasalahan tersebut pernah terjadi di antara Usamah dan Zaid bin Haritsah. Hubungan nasab antar keduanya sempat dipersoalkan. Pasalnya, kulit Usamah berwarna hitam. Sedangkan sang ayah, Zaid, berkulit putih.
Pendapat ulama
Pertemuan Komite Fikih Islam ke-16 yang digelar di Makkah 2002 dan dihadiri oleh ulama dan pakar di bidang kedokteran, menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penggunaan DNA untuk memastikan nasab antara lain yaitu, DNA digunakan dengan penuh kehati-hatian dan prosedur yang ketat. Kaidah penetapan nasab yang telah diakui syariat, harus lebih dikedepankan.