Senin 07 May 2012 22:42 WIB

Bolehkah Negara Tetapkan UMR? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah / Red: Chairul Akhmad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan pendapat berikutnya berpandangan, negara hanya boleh menetapkan pembatasan harga dan upah minimum itu dalam kondisi tertentu saja.

Pandangan ini dipopulerkan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Menurut mereka, selama kebutuhan di masyarakat menuntut intervensi pemerintah, maka keterlibatan negara diperbolehkan, bahkan hukumnya wajib.

Opsi terakhir ini juga menjadi rujukan sejumlah ulama kontemporer. Salah satunya ialah Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Menurutnya, Islam adalah agama universal dan komprehensif.

"Prinsip yang dibangun Islam dalam tatanan masyarakat ialah terciptanya keadilan. Tak terkecuali dalam hal penentuan batas minimum upah bagi para pekerja. Keikutsertaan pemerintah merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sebagai pemegang otoritas tertinggi di sebuah negara," tegas Qardhawi.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid: 25).

Ketua Asosiasi Ulama se-Dunia itu mengatakan, pemerintah diminta hadir dalam penetapan UMR. Terlebih, bila muncul kecenderungan negatif dari para pelaku usaha. Baik berupa monopoli harga ataupun eksploitasi terhadap para pekerja. Ia pun mengutip pendapat kedua tokoh; Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.

Bahkan dalam kesimpulannya, Qardhawi menekankan bahwa pemerintah juga berhak menentukan jam kerja, hari libur, dan besaran tunjangan bagi para pekerja sesuai  kebutuhan dan kondisi hidup saat ini yang semakin kompleks.         

Kapan pemerintah terlibat?

Sementara menurut Prof Husain, keterlibatan pemerintah dalam penetapan harga atau penentuan upah minimum boleh dilakukan di beberapa kondisi; antara lain monopoli yang dilakukan oleh segelintir kelompok atau bahkan oleh para pengusaha yang bersangkutan. Monopoli yang demikian tidak diperkenankan.

Sebuah hadits menyatakan bahwa barangsiapa yang memonopoli untuk meninggikan harga, maka ia telah melakukan kesalahan. Dan kedua, pemerintah diminta turun tangan untuk menetapkan harga dan upah saat terjadi krisis. Termasuk ketika tengah muncul ketidakstabilan harga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement