REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - Organisasi Muslimah India Duhtaran el-Millat menyatakan fatwa yang membolehkan poligami dalam Islam hanya cocok untuk diterapkan pada wilayah Kashmir. Sebab, saat ini jumlah perempuan Khasmir yang menjanda butuh dukungan dan perlindungan.
"Kami mencatat ada sekitar 30.000 janda di Khasmir. Kami juga mencatat anak-anak tentara yang yatim piatu, maka seorang pria memiliki lebih dari satu istri, di mana istri kedua merupakan janda adalah pemahaman yang benar konsep poligami dalam Islam," kata Asiah Andrabi, ketua organisasi itu seperti dikutip onislam.net, Senin (7/5).
Pernyataan Asiah merupakan bagian dari respon organisasi tersebut terhadap fatwa yang disahkan Dewan Islam India (ICI). Fatwa itu menyatakan memperbolehkan seorang muslim berpoligami. Keluarnya fatwa itu segera menjadi perdebatan di kalangan Muslim.
Sekretaris Jenderal ICI, Naeem Ur Ramhman Siddiqui mengatakan ada banyak mitos tentang Muslim dan Poligami yang perlu diklarifikasi. Pertama, tidak ada aturan spesifik terkait boleh atau tidaknya seorang Muslim untuk menikah lebih dari sekali. Kedua, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjalani poligami.
"Salah satu syarat itu adalah Islam melarang hubungan di luar nikah dan pernikahan dilihat sebagai kontrak sosial," kata dia.
Di India, isu perceraian dan pernikahan ditangani Dewan Hukum Muslim India (AIMPLB), organisasi yang terdiri dari ulama berbagai aliran pemikiran. AIMPLB ini dibentuk pada 1973 untuk melindungi dan menerapkan hukum personal muslim dalam perkawinan, perceraian, dan warisan.