Senin 30 Apr 2012 07:35 WIB

Al-Fatawa Al-Islamiyyah Min Dar Al-Ifta, Kodifikasi Fatwa Mesir (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah / Red: Chairul Akhmad
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Syekh Bakari juga menjawab pertanyaan lainnya tentang hukum menyimpan Alquran di rumah, tanpa membaca atau menelaahnya.

"Jika tujuan menyimpan itu sebatas hendak mencari berkah. Apakah hal itu diperbolehkan. Jika tidak, lantas apakah tindakan tersebut bisa menyebabkan si pelaku berdosa?"

Dalam pandangannya, mereka yang menyimpan Alquran tanpa bermaksud membaca, melainkan untuk tujuan mencari keberkahan, maka tidak dikategorikan berdosa.

Bahkan, diharapkan sebaliknya, niat baik tersebut akan diganjar pahala. Sebagaimana halnya aktivitas lainnya seperti jual beli, sekalipun kondisi belum memungkinkan untuk membaca Alquran, pengharapan atas kebaikan dan pahala tak dapat dinafikan.

Namun demikian, aktivitas apa pun yang ditujukan terhadap Alquran tak boleh mengubah dan mengganti kesucian dan kemurnian Alquran.

Di kesempatan lain, tepatnya pada bulan Zulhijjah, 1335 H, Syekh Bakar menjawab pula pertanyaan seputar hukum menerjemahkan atau menyadur Alquran ke bahasa lain. Menurutnya, menerjemahkan Alquran ke bahasa lain diperbolehkan.

Tetapi, jika menulis ayat-ayat Alquran dengan bahasa lain secara keseluruhan, hukumnya tidak boleh. Apabila penulisan hanya dilakukan satu atau dua ayat, tak jadi soal. Pendapat ini dinukil dari kitab Ad-Dur Al-Muhktar karangan Hashkafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement