REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Agama (Wamenag) Prof Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah tak mengambil peran Majelis Ulama Indonesia (MUI), apa lagi memperkecil lembaga ulama ini karena sudah memiliki domain atau wilayah masing-masing terkait dalam penyusunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) .
Penegasan itu ia sampaikan kepada pers ketika meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) di MTs Jamiat Al Kheir Kebon Kacang, Jakarta, Senin.
Pemerintah tak pernah dan tak akan mengambil peran MUI. Sebab, yang paling tahu urusan syariah adalah para ulama. Dan dari segi substansinya pun pemerintah tak ikut campur dalam urusan halal dan haram. Tiap agama di Indonesia, lanjut dia, juga punya majelis masing-masing dan hingga kini Kementerian Agama tak ikut campur.
Namun, lanjut dia, pemerintah pun harus memberikan peran karena di dalamnya terkait dengan hukum positif yang menjadi domain pemerintah. Jadi, ada kapling masing-masing.
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) kedudukannya dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sangat besar.
MUI tetap dilibatkan, bukan sekedar pemberian lebel atau legalisasi terhadap suatu produk yang akan dipasarkan, kata Menag Suryadharma Ali.
RUU JPH merupakan inisiatif DPR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian produk halal bagi umat muslim. RUU tersebut merupakan implementasi pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945, yakni kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya.
Hal itu juga melalui pertimbangan sosiologis, mengingat dewasa ini banyak beredar produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang belum terjamin kehalalannya.
"Peran ulama sangat besar," kata Menag. Sebab, lanjut dia lagi, para ulama dilibatkan mulai dari proses hingga suatu produk dilempar ke pasaran. Selain itu, dasar halal atau tidak halal terhadap suatu produk sangat tergantung pada ulama itu sendiri.
Lantas kenapa pemerintah harus dilibatkan. Sebab, katanya lagi, lantaran pemerintah sebagai pelaksana dari undang-undang.
Pelaksananya bukan MUI karena kedudukannya sama dengan organisasi kemasyarakatan. Prinsip dasarnya, konsumen harus tahu halal atau tidaknya suatu produk.
Sebelumnya MUI melalui ketua bidang fatwa, Ma`ruf Amin minta agar pihaknya dilibatkan dalam RUU JPH. Ia khawatir fungsi MUI dikerdilkan dalam RUU JPH karena untuk penetapan standar halal, penetapan auditor dan pensertifikasian halal menjadi kewenangan pemerintah.