REPUBLIKA.CO.ID, Al-Haitami mengawali uraiannya dengan menegaskan adanya kategorisasi dosa besar dan kecil. Pendapatnya itu menyanggah pendapat sejumlah ulama, di antaranya Abu Ishaq Al-Isfarayini, Abu Bakar Al-Baqilani, Imam Al-Haramain, dan Ibnu Al-Qusyairi.
Tidak semua dosa itu besar
Para ulama itu menyatakan bahwa semua dosa sama besarnya. Tidak ada kata kecil dalam dosa, semuanya adalah dosa besar. Jika misalnya dikatakan ada dosa kecil, sejatinya pengertian kecil yang dimaksud ialah apabila dibandingkan dengan dosa yang lebih besar dari itu.
Pendapat yang sama berlaku pula dalam ideologi Muktazilah. Di antara dasar yang dijadikan sebagai pijakan pendapat kelompok ini adalah ayat berikut: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu.” (QS. An Nisaa’: 31).
Dalam pandangan Al-Haitami sebagaimana yang disepakati oleh mayoritas ulama, tidak semua dosa itu dianggap sebagai dosa besar, tetapi adakalanya dosa-dosa itu tidak sampai pada batas dosa besar. Artinya, ada sejumlah dosa yang dikategorikan sebagai dosa kecil.
Sekalipun harus diakui, kata dia, sepatutnya sebagai bentuk ketakwaan terhadap Sang Khalik tidak terdapat rasa mengecilkan sebuah dosa. Tetapi, ia menyatakan bahwa pembedaan dosa itu ada dalam syariat, bahkan dikuatkan dengan berbagai dalil Alquran dan hadis.
Di beberapa ayat, Allah membedakan antara kefasikan dan kemaksiatan, misalnya. Pun demikian, Rasulullah secara jelas pernah mengemukakan tujuh atau sembilan perbuatan yang termasuk dosa besar.
Lantas, apa batasan yang membedakan antara dosa besar dan kecil? Menurut Al-Haitami, para ulama yang mendukung adanya pembedaan itu berselisih pandang. Kelompok pertama memandang kriteria dosa besar adalah pelanggaran yang mengkibatkan para pelakunya mendapat ancaman pedih, baik yang tertera dalam Alquran maupun sunah.
Bagi kubu kedua, di antaranya terdapat nama Imam Al-Baghawi, kriteria dosa besar adalah pelanggaran yang memicu diberlakukannya hukum had. Tetapi, pada dasarnya tak ada pertentangan dari kedua pendapat itu. Yang jelas, menurut Al-Mawardi, kriteria tersebut mungkin disatukan dan saling melengkapi satu sama lain; dosa besar tidak hanya menyebabkan ancaman dan siksa pedih di neraka, tetapi menyebabkan pula pemberlakukan sanksi had.




